KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan, Polda Kalsel, berhasil meringkus dua kurir narkoba di wilayah Kecamatan Paringin. Keduanya, MR (27) warga Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong dan HR (26) warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, ditangkap di rumah kontrakan Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Kamis (17/7/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, MR bersikap mencurigakan dan melarikan diri saat didekati anggota. Setelah ditangkap, MR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang.
Informasi yang didapat dari MR kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. MR diminta bekerjasama untuk menghubungi seseorang tempat ia mendapat narkoba dan diminta membeli. MR dan HR kemudian bertemu dalam pantauan jarak jauh oleh pihak kepolisian.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berperan sebagai kurir narkotika yang membawa dan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
Barang bukti yang diamankan dari MR di antaranya satu paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Diamankan pula satu buah pipet kaca warna bening, satu buah tutup botol plastik, dan satu unit handphone serta satu unit kendaraan.
Sementara dari tersangka HR, diamankan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan kedua kurir narkoba ini menunjukkan komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.











