Sidang Dugaan Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari: Keterangan Terdakwa M Reza Apriansyah Dinilai Berbelit-belit

KabarKalimantan, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari dengan terdakwa M Reza Apriansyah, mantan Direktur Utama, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai keterangan Reza berbelit-belit dan dinilai tidak kooperatif.

Reza memberikan keterangan yang dinilai asal-asalan dan berbelit-belit terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Majelis Hakim, termasuk Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, mencecar terdakwa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Terdakwa tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pencairan dana perusahaan, termasuk pembelian tanah yang diduga dimark-up nilainya. Salah satu contoh kejanggalan adalah pembelian dua bidang tanah senilai Rp 350 juta, namun penjual hanya menerima Rp 220 juta.

Selain itu, pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp 1,8 miliar diduga juga telah dimark-up. Nilai sebenarnya diduga hanya sekitar Rp 300 jutaan saja. Hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa terkait kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. JPU pun membuka BAP terdakwa karena sejumlah jawaban yang disampaikan bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari sebesar Rp 20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, Reza didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Kemudian subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

M Rieko Ariyasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *