KabarKalimantan, Paringin – Sidang praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin pada 7 Oktober 2024. Persidangan memasuki tahapan duplik dan pembuktian awal. Kuasa hukum Sutikno menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan cacat sejak tahap awal.
“Penyidikan tidak bisa berdiri sendiri tanpa didahului penyelidikan. Kami tidak melihat adanya dokumen atau bukti yang menunjukkan tahapan itu pernah dilakukan,” ujar penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pihak pemohon juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan kejaksaan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak didukung oleh hasil audit kerugian negara, keterangan saksi, maupun pendapat ahli.
“Gelar perkara memang dilakukan pada Agustus. Tapi hingga penetapan pertengahan September, kami belum melihat bukti sah yang cukup untuk menaikkan status klien kami,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Balangan tetap meyakini bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai hukum acara pidana. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Nur Rachmansyah SH, mengatakan penetapan tersangka Sutikno mengacu pada fakta hukum dalam putusan terdakwa sebelumnya.
Dalam perkara sebelumnya, hakim telah menyatakan ada kerugian negara. “Kami menjadikan itu sebagai dasar. Audit BPK tidak wajib dalam konteks ini karena kerugian sudah diuji di pengadilan,” jelasnya.
Terkait tahapan penyelidikan dan SPDP, pihak kejaksaan menyebut perkara ini bersifat pengembangan.
Pihak kejaksaan mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami yakin bukti sudah cukup, tapi nanti hakim yang akan menilai,” tandasnya.
Sidang praperadilan akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dan kesimpulan. Kedua belah pihak diharapkan dapat mempresentasikan argumen mereka secara lebih mendalam.
Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. Dalam perkara sebelumnya dua orang telah divonis bersalah.












