KabarKalimantan, Paringin – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan, para penerima dana hibah agar mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah diberikan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,”jelasnya.
Dukungan terhadap sektor keagamaan juga ditunjukkan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan, terima kasih kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan lainnya yang telah memberikan kepercayaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Ia mengimbau, khususnya kepada pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, agar segera melapor ke KUA masing-masing kecamatan untuk dibantu dalam proses menuju sertifikat elektronik.
Sosialisasi ini turut diisi materi tentang pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah dari Polres Balangan serta materi tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri Balangan.












