KabarKalimantan, Marabahan – Upaya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Barito Kuala terus digencarkan oleh Polres Batola dan Polsek jajaran, Salah satunya dengan menggelar kegiatan patroli secara rutin.
Dalam giat yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Batola berhasil mengamankan satu orang pelaku membawa senjata tajam tanpa memiliki surat izin pada Senin (6/5/2024).
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum menuturkan, penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa sajam dilaksanakan oleh satreskrim Polres Batola pada saat melakukan kegiatan patroli malam hari di Pasar Berangas.
“Pelaku berinisial RD ditangkap pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapati pelaku yang saat itu membawa senjata tajam (sajam) jenis belati yang diselipkan di pinggang. Setelah ditanyakan kepemilikan senjata tajam tersebut pelaku RD tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan,” ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Moris Widhi menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku dibawa ke Polres Batola untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkas AKP Morris.