KabarKalimantan, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Batola kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 22.15 Wita.
Tak tanggung-tanggung, kali ini empat orang sekaligus berhasil digulung. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Wanaraya, yakni EH, AP, AK dan B.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian SIK MIH melalui Kasatresnarkoba Joko Sunarwan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil meringkus EH dan AP di sebuah rumah di Desa Kolam Makmur, RT 004, RW 001, Kecamatan Wanaraya.
Dari tangan EH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram, dua buah HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah tas selempang serta tisu.
Sementara dari pelaku AP, aparat berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram, dua buah HP, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, tiga pcs plastik klip bening, bekas wadah pagoda pastiles dan sendok sabu.
“Pelaku EH sempat membuang sabu dari lubang yang ada di dinding rumah. Ia mengaku kaget saat rumahnya disatroni polisi. Namun EH tak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya,” ujarnya.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan, dan dari hasil interogasi, EH mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dari AP yang kebetulan juga berada di rumah tersebut.
“Penggeledahan pun dilakukan terhadap AP. Dan hasilnya, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sebuah kotak HP merk Infinix yang ada di atas lantai rumah, beserta peralatan untuk menimbang dan membagi sabu yang diakui pelaku AP merupakan miliknya,” ucapnya.
Tak habis di situ, pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan nyanyian EH dan AP, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus AK yang merupakan pengedar sabu kepada AP.
“Saat itu, petugas melihat dua orang diketahui berinisial AK dan B yang mencurigakan yang nampak akan masuk ke rumah. Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan badan.”
“Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana terduga pelaku AK yang rencananya akan diantar AK kepada AP untuk dijual, sedangkan pelaku inisal B mengakui turut mengambil dan mengantar sabu,” terangnya.
Dari tangan AK, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih 9,65 gram, satu buah HP OPPO, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, dan satu bungkusan lakban. Sedangkan dari pelaku B disita satu buah HP Vivo Y15s.
Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batola guna proses lebih lanjut.
Reporter: Mahmud Shalihin
Editor: Suhaimi Hidayat