KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EN (40) yang terjadi di depan sebuah warung kopi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelakunya ialah IH (62), warga Murung Kenanga, Kecamatan Martapura yang nekad menghabisi nyawa EN ini digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, usai menyerahkan diri ke Polres Banjar, Senin (19/1/2026) pagi.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batola AKP Adhi mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku tak lain merupakan soal asmara. “Dari hasil pemeriksaan diduga korban tidak mau lagi menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama menerangkan, kronologis peristiwa berdarah tersebut bermula saat pelaku meminta ND mengantarkannya menggunakan sepeda motor mendatangi warung tempat korban bekerja.
Setibanya di warung tersebut, pelaku mengajak korban untuk mengobrol sekitar 30 meter dari warung kopi itu.
“Sempat cekcok, hingga selanjutnya pelaku yang kalap mata menusuk dada dan melukai tangan korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung menaiki motor dan meninggalkan tempat kejadian bersama ND,” jelas Kasat Reskrim.
Tidak hanya menggelandang IH, polisi juga membawa serta ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi.
Atas kejadian ini, pelaku IH terancam dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.












