KabarKalimantan, Marabahan –
Polres Barito Kuala (Batola) menggelar operasi Jaran Intan 2025, operasi berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 7 Maret sampai dengan 18 Maret 2025, Satreskrim polres Batola berhasil mengungkap perkara tindak pidana curanmor dan penipuan ranmor.
Sebanyak 6 orang pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Batola papar Wakapolres Batola KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K.,M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Marum dalam Press Releasenya di Ruang Loby Polres Batola, pada (24/3/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, SH., M.H. mengatakan Para pelaku yang berhasil di tangkap yaitu pelaku Inisial MH dalam kasus penipuan 1 unit ranmor yang terjadi di wilayah Hukum.Polsek Alalak pada tanggal 28 Februari 2025, pelaku MH berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 8 Maret 2025 dengan persangkaan (Pasal 480 KUHP), di kasus yang lain pelaku inisial MY dan AS yang merupakan Residivis Pelaku curanmor Tkp di Mesjid Agung Al Anwar Marabhaan pada 7 oktober 2024, dan Tkp Mesjid Istiqomah pada 20 oktober 2024, MY dan AS ditangkap 8 Maret 2025 dengan persangkaan (Pasal 363 KUHP), Saat ini MY dan AS masih menjalankan hukuman di Rutan Marabahan dalam kasus serupa terang Iptu Adi Nurhudaya.
Selain itu juga Sat Reskrim Polres Batola mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Komplek GP 2 dengan pelaku Inisial MS dan KR yang berhasil mengambil I unit speda motor N.Max di dalam.rumah korban kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Gabungan sat Reskrim dan Macan Alalak pada 11 Maret 2025.
Pelaku percobaan pencurian sepeda motor dan Hp Tkp di desa Beringin Kec. Alalak pelaku Inisial SR kepergok saat melakukan aksinya dan diamankan warga selanjutnya di bawa Petugas menjemput pelaku dibawa ke Polsek Alalak.
Dalam ops Jaran Intan tersebut 4 Target Operasi (TO) dan 2 Non TO berhasil diungkap Sambung. Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.
Pengungkapan kasus tersebut mendapat Apresiasi dari pihak Korban An. Syaripudin, Ia sangat berterimakasih kepada Kepolisian Polres Batola yang telah berhasil menemukan Ranmor miliknya yang hilang saat diparkir di Mesjid dan Syaripudin berharap semoga pihak Kepolisian kedepan semakin baik, makin profesional dalam memberikan perlindungan dan pelayanan pada Masyarakat.
Keberhasilan Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus Curanmor juga di ikuti Polsek jajaran yang berhasil menemukan ranmor tanpa dilengkapi Dokumen atau surat-surat saat menggelar Ops Jaran Intan diantara Polsek Tamban, 2 unit sepeda Motor, Polsek Rantau Badauh 1 unit, Polsek Bakumpai 1 Unit, Polsek Barambai 1 Unit, Polsek Anjir Muara 1 Unit, terhadap barang temuan kepada pemiliknya bisa mengambil Ranmor tersebut di Polres Batola dengan membawa bukti kepemilikan atau surat surat kendaraan bermotor, Sat Reskrim polres batola terus melakukan penyelidikan terhadap barang temuan tersebut, tandas Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.