Satres Narkoba Polres Batola Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KabarKalimantan, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba polres Barito Kuala (Batola) mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu pada hari Senin 15/7/ 2024 Skj 20.30 Wita.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Marum mengatakan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur sering digunakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Kasat Narkoba Polres Batola AKP Mashuri, S.H. langsung Memimpin penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial ZL Laki – laki, umur 30 tahun, Alamat Jl. Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, saat itu petugas melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan mondar – mandir di sekitaran tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor scoopy.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut yang diketahui berinisial ZL yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disembunyikan pelaku di dashboard sebelah kanan sepeda motor milik pelaku dan ketika ditanyakan barang tersebut didapat dari pelaku Sdr inisial AY alamat Jl. Alalak Banjarmasin.

Dari tangan pelaku ZL, Petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 ( Satu ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor gram 2,42 (berat bersih 2,21 ), 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok merk Diva Bold sebagai pembungkus, 1 ( satu ) buah HP Vivo Y21, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Scoopy berwarna merah dengan NO POL DA 6756 ACL.

Tidak Cukup sampai di pelaku ZL Sat Narkoba Polres Batola langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi ke rumah Sdr. AY dan dari hasil pengembangan dari pelaku AY, laki-laki, umur 43 tahun Alamat Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa:
6 ( Enam ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor gram 2,49 (berat bersih 1,65 ),
1 ( satu ) buah dompet kecil warna coklat sebagai penyimpan Barang, 1 ( satu ) buah kotak HP Redmi 7 Warna Putih sebagai tempat penyimpan barang, 1 ( satu ) Pack Plastik Klip kecil, 1 ( satu ) buah HP merk Narzo 50I warna green, uang Tunai Sebesar Rp 300.000.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.

Mahmud Shalihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *