Satresnarkoba Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu Asal Banjarmasin di Wilayah Alalak

KabarKalimantan, Marabahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Batola mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu pada Rabu (8/5/2024)

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredadan narkoba di wilayah Kecamatan Alalak.

“Pelaku MF berhasil ditangkap di Jalan Garis Desa Semangat Dalam. Dari tangannya, Satresnarkoba Polres Batola berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bersih 19,40 gram, satu bungkus bekas kopi merk top cappuccino, satu buah HP OPPO A58 warna hijau Tosca, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 5713 AN, dan satu helm warna hitam,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Mashuri mengatakan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai wujud penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batola, pelaku diproses hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mashuri.

Respon (1)

  1. Narkoba harus di pelaku harus dihukum sesuai dengan seberat beratnya ketentuan KUHP UUD negara 2009 berantas pelaku merusak generasi muda Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *