KabarKalimantan, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dan tiga Raperda inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Suwanti, didampingi wakil ketua 1 Awaludin, wakil ketua II Chairil Anwar, dihadiri Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Slamet Riyadi, Selasa (14/10/25).
Adapun kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa semua Raperda yang masuk akan dibahas secara internal oleh DPRD dan dilanjutkan melalui mekanisme pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Seluruh usulan akan kami kaji dan rumuskan bersama, dan hasilnya akan disampaikan kembali melalui rapat paripurna kepada Bupati,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kotabaru, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD, kepala bagian, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut salah satu anggota DPRD Kotabaru Agus Subejo dari Fraksi PDI Perjuangan, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan isi raperda tersebut yaitu ketiga Raperda tersebut adalah;
Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.











