DPRD Kotabaru Kecam Nelayan Cantrang yang Beroperasi di Perairan Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat dengan nelayan Kotabaru terkait keberadaan kapal cantrang dari luar Kalimantan melakukan aktivitas di perairan Kotabaru.

Rapat dengar pendapat di pimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi, dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Zainal Arifin, camat Pulau Laut Kepulauan Zulfikar puluhan nelayan dari kepulauan, polairud, perwakilan lanal Kotabaru serta anggota komisi II DPRD Kotabaru, Senin(6/7/2026).

Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti mengatakan rapat dengar pendapat ini digelar karena adanya keluhan dari para nelayan Kotabaru yang berada di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Kepulauan terkait keberadaan kapal Cantrang dari pulau Jawa di perairan Kotabaru melakukan aktivitas di sana, sehingga membuat resah para nelayan.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi, SH menyatakan selama nelayan cantrang hadir di Kabupaten Kotabaru tangkapan Nelayan kita semakin berkurang dikarenakan adanya perbedaan alat tangkap, apalagi alat tangkap seperti Cantrang itu sudah jelas dilarang untuk di pergunakan ketika menangkap ikan.

“Kami telah menerima ada beberapa Video daerah Pulau Sembilan, Tanjung Seloka dan Pondok Labu terkait aktivasi Nelayan Cantrang dari pulau Jawa tersebut,” ucap Abu Suwandi.

“Harapan kami pada RDP hari ini dapat mendapatkan win win solution terkait aktivasi nelayan yang ada di Kabupaten Kotabaru,” harapnya.

Kepada penegak hukum dan dinas terkait kiranya segera melakukan operasi di perairan kecamatan Pulau Laut Kepulauan untuk menghindari tindakan anarkis yang dilakukan oleh para nelayan kita terhadap nelayan kapal cantrang tersebut.

“RDP ini juga bertujuan untuk membahas dan membuat langkah-langkah konkrit apa saja yang harus di ambil sehingga dapat di buat aturan tegas terkait pelarangan dan penertiban cantrang di perairan setempat khususnya di wilayah kabupaten Kotabaru,” tegas Abu Suwandi.

Camat Pulau Laut Kepulauan Zulfikar mengatakan jika tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait kehadiran Kapal Cantrang yang masuk kedalam perairan Kotabaru maka akan menjadi gejolak di masyarakat.

Kapal Cantrang memiliki alat tangkap yang modern sehingga tangkapan dari Nelayan kami di daerah Kepulauan sangatlah berkurang.

Sudah beberapa kali para nelayan melakukan pengusiran terhadap nelayan Cantrang, namun mereka tetap nekat melakukan penangkapan ikan di perairan kami, sehingga nelayan resah.

“Kami berharap agar para aparat penegak hukum agar dapat menindak dan melarang terkait kehadiran Kapal Cantrang,” harap Zulfikar.

Permintaan kami dari DSKP dan Polair Kotabaru, serta Lanal Kotabaru dapat melakukan tindakan tegas terhadap Kapal Cantrang tersebut, selain membuat resah juga merusak ekosistem laut.

Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Zainal Arifin menegaskan penggunaan alat tangkap cantrang di Indonesia secara resmi dilarang karena bersifat merusak ekosistem dan terumbu karang.

Aturan pelarangan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang menetapkan pukat tarik (termasuk cantrang) sebagai alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *