KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru Dua orang pengedar sabu berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,67 gram / berat bersih 1,67 gram)
Kedua pelaku yang diamankan yakni T (34), dan HF (26), warga Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (22/05/25)
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan penangkapan bermula pada Sabtu (17/05/25) pukul 16.00 Wita,. Jl. Sungai kupang Rt.02 RW.01 Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, (Kosan milik HF).
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga seumur hidup.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya Narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat,” tutupnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) potongan double tip warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) Handphone merk VIVO warna biru, 1 (satu) Buah pipet kaca dan 1 (satu) Buah alat hisap bong.











