Pengedar Sabu di Cantung Kiri Hilir Berhasil Diringkus

KabarKalimantan, Kotabaru – Pengungkapan jaringan dan peredaran narkoba terus digencarkan Polres Kotabaru dan jajarannya.

Teranyar, seorang pria diduga kuat sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu berhasil dibekuk jajaran Polsek setempat.

Pelaku diketahui berinisial KN (43), dan dari hasil penggeledahan petugas di rumahnya didapati barang bukti sebanyak dua paket sabu siap edar sebarat 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Ipda Agus Setiawan membenarkan perihal adanya pengungkapan perkara narkotika di wilayahnya.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan itu dilakukan atas adanya laporan dan keresahan masyarakat sebelumnya bahwa pelaku sering menjual dan bertransaksi paket sabu.

Selanjutnya, setelah mengantongi laporan itu sejumlah anggota langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi.

Sejumlah personel itu dikomandoi langsung oleh Kapolsek Ipda Agus Setiawan dan melakukan penggeledah di rumah KN, pada Kamis (26/6) malam.

Alhasil, upaya petugas itu pun tidak sia-sia, dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam piala, uang ratusan ribu, hingga perangkat bisnis gelap itu.

“Saat kami interogasi semua barang bukti itu diakui oleh KN adalah benar miliknya,” ujar Agus.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang hulu untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan temuan itu, pelaku dan sejumlah barang buktinya pun digiring dan diamankan ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses lebih lanjut.

Sementara akibat ulah nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *