KabarKalimantan, Kotabaru – Mencegah terjadinya kerusakan di dalam laut serta menghindari adanya konflik antar para nelayan, Sat Polairud Polres Kotabaru berikan sosialisasi larangan penggunaan lampara dasar kepada nelayan Kotabaru.
Sosialisasi larangan penggunaan lampara dasar yang terlaksana di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam kemarin, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabu (30/7/25).
Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan sosialisasi larangan penggunaan lampara dasar yang di lakukan oleh Sat Polairud Polres Kotabaru tersebut, DPRD kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, kami berharap nelayan Kotabaru tidak ada yang menggunakan lampara dasar,” ucap Suwanti.
Pasalnya, sepengetahuan Suwantu lampara dasar bila digunakan dapat merusak biota laut serta ikan kecil yang ada di dasar laut yang juga ikut tertangkap.
“Maka dari itu kami DPRD tegaskan kepada seluruh nelayan Kotabaru maupun nelayan yang di luar Kotabaru agar tidak mengunakan lampara dasar,” tegas Suwanti.











