Satres Narkoba Polres Kotabaru Amankan 20,78 Gram Sabu

KabarKalimantan, Kotabaru – Berawal dari laporan Masyarakat sering terjadi pengedaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Sungai Durian tepatnya di Desa Gendang Timburu kabupaten Kotabaru.

Mendapat laporan tersebut tim Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Murdiani alias Cuing (38) beserta barang bukti, Sabtu (12/10/25).

Kapolres Kotabaru AKBP Dolli M Tanjung, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet mengatakan pelaku pengedar sabu-sabu Murdiani alias Ciung (38) pada saat melakukan peredaran sabu di wilayah desa Gendang Timburu kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.

Barang bukti berupa sabu yang kami amankan dari pelaku sebanyak 64 (enam puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,78 gram / berat bersih 7,98 gram, dua buah plastik klip Ukuran sedang, satu buah plastik klip kosong, satu buah toples warna merah muda, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah Handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp. 22,207,000,- hasil dari penjualan sabu.

Pelaku dikenakan pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa sabu-sabu sudah diamankan di rutan mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjutnya,” tutup Sidiq Martujet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *