KabarKalimantan, Kotabaru – Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Senin (14/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Dirgahayu tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru yang dipimpin lansung Kasat Res Narkoba AKP Pebe Supriadi didampingi Ipda Bernat beserta anggotanya langsung turun ke lapangan menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SBRT (20) yang merupakan warga Jalan Kenanga, Gang Kenari RT 10, Kecamatan Pulau Laut Utara itu,” jelasnya.
Setelah diamankan, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. “Ya, setelah digeledah, kami menemukan 12 paket sabu dengan berat bersih 3,78 Gram,” ucap Pebe Supriadi.
Saat ini, tambahnya, tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi pelaku berupa satu buah HP merk Vivo, satu buah timbangan digital, empat buah plastik klip kosong, satu buah kotak handphone, satu buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, lima buah alumunium foil, satu buah kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax.
“Kepada tersangka SBRT ini, akan kami dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” jelas Pebe Supriadi.
Ardiansyah