KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasat resnarkoba Polres Kotabaru mengatakan berawal pada saat pada saat anggota Sat Res Narkoba polres kotabaru yang dipimpin kanit Narkoba Ipda Bernat melaksanakan patroli jalan Veteran Desa Dirgahayu Rt. 14 Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru (tepatnya di pinggir jalan), kemudian anggota melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Melihat gerak gerik mencurigakan tersebut satreskoba langsung gerak cepat dengan mengamankan pelaku M (33) warga desa Dirgahayu dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,46 gram / berat bersih 2,56 gram yang disimpan pelaku didalam kotak rokok.
Pelaku tindak pidana pengedar sabu bersama barang bukti 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu berat kotor 4,46 gram / berat bersih 2,56 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna menthol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hijau hitam dengan nopol DA 6433 GD.
“Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Sidiq Martujet.











