Seorang IRT Diamankan Satresnarkoba Terkait Peredaran Sabu

KabarKalimantan, Kotabaru – Dalam pelaksanaan operasi Antik Intan 2025 satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil amankan seorang IRT Terkait peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan pelaku pengedar sabu berinisial R (35) oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru di pimpin langsung kanit Narkoba Ipda Bernat Sinaga, Minggu (22/06/25)

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui kasat Narkobanya Iptu Sidiq Martujet mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari target Operasi Antik Intan 2025, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Pelaku berinisial R (35) warga desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam yang berprofesi sebagai IRT tersebut melakukan peredaran sabu di wilayah desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.

Hasil penggeledahan yang di lakukan oleh anggota kami di temukan barang bukti berupa sabu sebnayak 19 (sembilan belas) paket sabu berat kotor 6,14 (enam koma empat belas) gram dan berat bersih 4,24 (empat koma dua empat) gram.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, juga telah diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix warna hitam dan 2 (dua) buah plastic klip kosong.

Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal hukuman penjara 5 tahun.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut,” jelas Sidiq Martujet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *