Aniaya Istri Sendiri, Seorang Perangkat Desa Rantau Panjang Hulu Kusan Hilir Diamankan Polisi

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Tindak pidana penganiayaan dialami RM, seorang perempuan warga Rantau Panjang Hulu, RT 001, RW 000, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Wanita yang bekerja sebagai perangkat desa di desa setempat itu mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pantai Siring Pagatan, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Entah perihal apa yang membuat RM mendapat kekerasan fisik dari pelaku berinisial AIU yang tak lain merupakan suaminya sendiri yang juga bekerja sebagai perangkat desa.

“Namun yang pasti, RM beberapa kali dipukul oleh suaminya tersebut. Bahkan, pelaku juga mencekek hingga membenturkan kepala RM ke pintu mobil yang mereka kendarai saat itu,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Tak habis di situ, lanjut Kasi Humas, setibanya di rumah setelah pasangan suami istri ini pulang dari Siring Pantai Pagatan, RM kembali dipukul oleh suaminya hingga beberapa kali.

Tak tahan mendapat kekerasan fisik, RM pun meminta suaminya untuk mengantarnya pulang ke rumah orang tuanya. Sesampainya di rumah orang tuanya RM langsung lari dan bersembunyi. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusam Hilir.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir langsung bertindak. Alhasil, pelaku berhasil diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 007, Desa Batuah pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 21.44 Wita.

“Kini, pelaku beserta barang bukti berupa baju daster lengan pendek warna hitam dan dua buah buku nikah dibawa ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut,” terangnya.

AIU terancam dijerat Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *