KabarKalimantan, Batulicin – Seorang pria warga Batulicin berinisial AN harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tersandung kasus tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial SA pada Rabu (19/3/2025).
AN diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mutiara, Kelurahan Batulicin itu bermula usai korban cekcok mulut dengan pelaku.
Setelah itu, pelaku yang emosi langsung memukul kepala, kemudian menjambak rambut sambil mencekek leher korban dan menyeretnya hingga membentur dinding rumah kontrakan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada leher bagian depan dan belakang, serta memar pada punggung,” terang Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana panjang warna coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum dari Puskesmas Batulicin sudah diamankan di Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Slamet Riadi