Bacok Pasangan Suami Istri, Seorang Pria Berinisial RI Diamankan Polisi

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial RI di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.45 Wita.

RI ditangkap tim kepolisian gabungan lantaran dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap WE yang terjadi di rumah korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, kejadian tersebut bermula saat istri korban berinisial ER bersama dengan korban WE berada di rumahnya di Jalan Perintis Rt 05 No 14 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kab Tanah Bumbu pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Selanjutnya pelapor bersama suaminya mendengar ada sepeda motor yang berhenti di depan rumah, dan tiba-tiba pintu rumah korban didobrak tersangka dan terlihat tersangka sudah membawa senjata tajam jenis parang di tangannya.

“Kemudian tersangka mengejar korban dengan parang sudah terhunus dan selanjutnya terjadi kejar-kejaran di mana saat kejar-kejaran tersebut tersangka membacok korban di bagian punggung berkali-kali, hingga mengalami beberapa luka gores,” katanya.

Setelah mengejar korban yang berlari kencang, selanjutnya tersangka kembali lagi ke rumah istri korban dimana saat itu istri korban ada di rumah tersebut, selanjutnya tersangka membacok istri korban di bagian punggung sebanyak satu kali.

“Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka yang kemudian dijahit sebanyak sembilan jahitan,” terangnya.

Selain itu tersangka juga mengamuk di rumah pelapor dengan merusak segala perabotan yang ada di rumah tersebut. Dan atas kejadian tersebut para korban dibawa ke puskesmas Satui untuk dilakukan perawatan.

“Korban ER mengalami luka terbuka dibagian punggung kanan panjang 12 cm, lebar 1 cm, dan korban WE mengalami luka terbuka pada punggung atas, luka terbuka pada punggung tengah, dan luka gores pada pinggang sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam,” ujarnya.

Setelah pihak Polsek Satui menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.45 Wita, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dengan dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin telah berhasil mengamankan tersangka di Jalan Saluran Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *