KabarKalimantan, Batulicin – Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS Sikat Intan I 2024, Unit Reskrim Polsek Karang Bintang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku AJ (TO) melakukan tindak pidana penipuan di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Jum’at (10/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
Tindak pidana Pasal 363 KUHP yang dilakukan pelaku itu terjadi pada sebuah ritel modern atau tepatnya di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. di Jalan Transmigrasi, KM 13, Desa Karang Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kronologi tindak pidada itu terjadi pada saat korban baru datang di tempat kerja sekitar 06.45 Wita
“Berdasarkan pengakuan korban, dia melihat lampu di dalam menyala. Kemudian dia mengecek CCTV sudah dalam keadaan mati. Lalu dia mengecek ke bagian belakang dan menemukan ada tangga dan kondisi plafon sudah jebol.”
“Setelah itu, dia langsung mengecek meja kasir dan mendapati kondisinya dalam keadaan terbuka serta uang kartal di dalam meja kasir sudah hilang. Hanya tersisa uang koin,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, korban mengecek barang-barang lainnya, dan mendapati sejumlah rokok yang terpajang di etalase sudah hilang.
“Puluhan bungkus rokok berbagai merk dan sebanyak 25 buah mancis hilang. Dan diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.446.798,” katanya.
Sementara barang bukti lainnya yang turut disita atas tindak pidana yang dilakukan pelaku ini berupa, satu buah pisau lipat, satu buah obeng, satu buah tas selempang warna biru, satu lembar celana pelaku waktu melakukan pencurian, satu lembar masker/penutup wajah pelaku saat melakukan pencurian, dan sat batang kayu karet panjang kurang lebih dua meter.
Slamet Riadi