Curi Accu, Seorang Lelaki di Satui Diamankan Polisi Usai Serahkan Diri

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui meringkus seorang pria berinisial I atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan. IA terbukti telah mencuri sebuah accu/aki mobil milik di Workshop PT RTS pada Sabtu (25/5/2024).

Warga Jalan Kuripan, RT 02, RW 00, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum didampingi pihak keluarga.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat suatu pagi sopir tronton ingin memindahkan trontonnya. Tetapi si sopir melihat aki mobil sudah tidak ada di tempatnya atau di gudang.

Kemudian sopir tersebut langsung menghubungi dan melaporkan hal itu kepada Manager PT RTS berinisial SD.

Keesokan harinya, manager pun langsung menanyakan kejadian itu kepada security yang jaga malam. “Tetapi, menurut keterangan security tersebut pada malam itu di workshop memang sedang tidak ada aktifitas,” jelasnya.

Kemudian, SD menanyakan lagi kepada security yang jaga siang pada hari itu. Dan security tersebut mengatakan memang benar orang yang dicurigai berinisial I ada keluar dari wilayah workshop tanpa izin.

Kemudian SD langsung menelpon I dengan alasan pulang duluan tapi tanpa izin.

“Nah, keesokan harinya pada saat semua sopir berkumpul dilakukan pengecekan dan ditanyai satu persatu. Kemudian I meminta izin untuk pergi ke toilet tetapi tidak balik lagi,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.100.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *