KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana telah mengamankan seorang pria berinisial SO atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Pria berusia 35 tahun tersebut diringkus di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 14.00 Wita beserta sejumlah barang bukti seperti rekening koran atas nama Solhan dengan Norek BRI 4554 0100 9373 502, serta rekening koran atas nama Iswadi Usman dengan nomor rekening BRI 735601000188505.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga membenarkan bahwa pihak jajarannya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dari seorang pria berinisial HU.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban HU yang memiliki beberapa unit tronton ditawari oleh SO agar unit tronton miliknya melakukan pekerjaan atau mengambil upah angkut batu bara melalui teman terlapor yang berinisial IS.
“Kemudian, korban HU bersedia dan pada 13 Oktober 2024 terjadilah kesepakatan antara dua belah pihak. Setelah itu, unit tronton milik korban melakukan pekerjaan angkutan batu bara melalui teman SO yakni IS,” terangnya.
Selang beberapa waktu kemudian, korban HU mendatangi IS untuk menagih uang pencairan uang upah angkut tronton miliknya yang belum ada dibayarkan.
“Namun IS mengatakan bahwa upah angkut tronton milik HU sudah dibayarkan kepada SO. Tetapi, SO tidak ada mengirimkan uang kepada HU dan nomor ponselnya pun tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp126.686.324,” jelas Kasi Humas.
Slamet Riadi











