Diduga Tersinggung Masalah Utang Piutang, MH Habisi Nyawa CM dan Lakukan KDRT terhadap Istri

KabarKalimantan, Batulicin – Emosi nampaknya telah membutakan mata hati MH, hingga membuatnya kalap dan dengan tragis menghabisi nyawa CM serta melakukan tindak KDRT terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa yang menyebabkan satu orang meregang nyawa tersebut terjadi Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, RT 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, korban CM berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya. Lalu pelaku, istri pelaku (korban KDRT, red) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan, korban CM menanyakan perihal utang dari istri pelaku. Lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah utang tersebut.

“Setelah ditegur pelaku, korban pun meminta maaf. Lalu pelaku mengedipkan mata seolah melontarkan bahasa isyarat kepada korban. Namun, hal itu nampaknya membuat pelaku tersinggung hingga langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yang ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak satu kali ke tubuh korban CM,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jumat (3/5/2024).

Setelah menerima luka tusuk, lanjut Kasi Humas, korban pun lantas lari ke luar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Tak puas hanya di situ, setelah itu pelaku kembali ke rumah untuk mengambil parang dengan niat menghabisi korban CM kembali.

“Saat kembali ke rumah pelaku dihalangi oleh istrinya yang memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak tiga sampai empat kali hingga membuat kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri,” terang Kasi Humas.

Setelah pihak kepolisian Polsek Satui mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra SIK berhasil meringkus pelaku di Jalan Alam Munda, KM 06, Kecamatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu atas dugaan kasus penganiayaan berat (Anirat).

Selanjutnya, pelaku MH beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek merk Spyderbilt milik korban, satu lembar celana pendek warna cream tanpa merk milik korban, satu bilah parang lengkap beserta sarungnya, satu lembar kemeja tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, satu lembar celana tidur berwarna merah bergaris warna putih tanpa merk, satu lembar celana dalam wanita warna merah muda tanpa merk, dan satu lembar BH warna coklat tanpa merk diamankan di Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *