KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang laki-laki berinisial HA atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Warga Jalan Kodeco, Km 6, Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat itu dibekuk di Km 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tindak pidana pencurian sepeda motor itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Lingkar Kusambi, RT 001/RW 001, Desa Sukamaju, Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.
“Saat kejadian, korban sedang tertidur. Korban kaget sewaktu bangun tidur mendapati motornya yang diparkir di depan rumah dalam posisi terkunci setang raib,” terang Kasi Humas.
Selain kehilangan sepeda motor, lanjut Kasi Humas, korban juga kehilangan satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp 3 juta, dan kalung emas seberat 10 Gram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.400.000 dan kemudian korban melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Slamet Riadi