KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria berinisial DR atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika pada Selasa (5/11/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pria berusia 42 tahun yang diringkus di Jalan Lingkar 30, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,62 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah tas selempang warna hitam.
“Selain 44,62 Gram sabu, anggota kami juga menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana peredaran narkoba ini seperti, satu) bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Slamet Riadi