Kurang dari 24 Jam, Polsek Mantewe Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe diback-up Polsek Piani, Polres Tapin berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial I di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku I yang merupakan Warga Gunung Raya, RT 008, RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban R meninggal dunia.

Pelaku yang diduga kuat menghabisi nyawa korban karena kesalahpahaman itu terjadi di Jalan Kodeco, Km 64, RT 008, RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas
IPDA Supriyo Sanyoto menjelaskan, kasus penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang ini diketahui saat saksi berinisial B sedang berada di kebun kelapa sawit milik Y.

“Berdasarkan keterangan saksi Y, saat itu ia sedang melintas di TKP, kemudian saksi melihat korban tergeletak di TKP dengan posisi terlentang. Melihat kejadian tersebut, saksi Y meminta bantuan warga sekitar menuju TKP,” terangnya

Setelah sampai di TKP, lanjut Kasi Humas, para saksi menemukan korban diduga telah meninggal dunia, setelah itu para saksi mengevakuasi korban kerumah Y.

Selanjutnya, saksi menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, dan Bhabinkamtibmas bersama dengan personil Polsek Mantewe membawa korban ke Puskesmas Mantewe guna melakukan visum.

Polsek Mantewe yang menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan itu, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe diback-up Polsek Piani, Polres Tapin memburu dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Tapin.

“Penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang ini diduga karena kesalahpahaman antara korban dan tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum et-repertum, satu lembar baju milik korban berwarna coklat terdapat noda darah, satu lembar celana pendek jeans milik korban berwarna biru terdapat noda darah, dan satu buah linggis dengan panjang 105cm yang diduga kuat sebagai senjata pelaku menghabisi nyawa korban.

“Saat ini, pelaku yang disangkakan
Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP atas perbuatannya itu telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *