KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu telah melakukan penangkapan terhadap BA terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban AN.
Periatiwa pembunuhan itu terjadi di RT 003, Desa Anjirbaru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku BA diserahkan kepada pihak Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu setelah dilakukan komunikasi humanis dengan pihak keluarganya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku BA melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban AN lantaran kesal karena tak diberi sebatang rokok.
“Saat itu, pelaku, korban dan saksi AS duduk di kursi dalam rumah pelaku sambil merokok bersama. Kemudian, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah pisau yang diselipkannya di bawah bantal kursi dan langsung menusukkannya ke dada sebelah kanan korban,” jelas Kasi Humas.
Beruntung, lanjut Kasi Humas, aksi pelaku tidak sampai brutal. Lantaran, setelah melakukan penusukan, pelaku duduk lagi. Sementara senjata tajam yang digunakan menusuk korban terjatuh, dan saksi AS langsung mengambilnya dan membuangnya ke samping rumah karena takut pelaku juga menusuk saksi.
“Selanjutnya, saksi AS langsung membawa korban ke luar dari rumah pelaku. Namun pada saat di depan rumah, korban jatuh dan banyak mengeluarkan darah,” terangnya.
Selanjutnya, ibu saksi berteriak minta tolong, namun tidak ada yang datang. Kemudian, saksi bersama kakaknya membawa korban ke Puskesmas Lasung.
Namun nahas, sebelum sampai di Puskesmas Lasung korban sudah tidak bernyawa. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, motif pelaku melakukan pembunuhan ini gara-gara kesal saat minta sebatang rokok kepada korban. Namun korban tak mau memberi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna putih berlumur darah, satu) lembar celana panjang warna hitam berlumur darah, satu lembar celana pendek warna cokelat berlumur darah dan satu bilah senjata tajam diamankan di Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Pasal terkait tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Slamet Riadi