KabarKalimantan, Batulicin – Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria berinisial SRN terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan sajam tanpa izin.
SRN ditangkap di Jalan Propinsi, Desa Wanasari, RT 01, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu pada Jumat (1/11/12) sekitar pukul 16.00 Wita, beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang warna coklat motif les merah lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang gagang sampai ujung pisau sekitar 18 Cm.
“Penangkapan atas SRB ini berawal dari aduan masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk di tengah jalan propinsi dan melempar batu kepada pengendara bermotor yang melintas. Kemudian anggota piket Polsek Sungai Loban beramai-ramai dengan para pengadu menuju lokasi.”
“Sesampainya di lokasi, anggota Polsek Sungai Loban langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Slamet Riadi