KabarKalimantan, Batulicin – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Hal itu disampaikan dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim M Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Supriyo Sanyoto dan Kanit Pidana Umum (Pidum) Herpanji Saputra di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, pada Jum’at (20/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan, berawal saat Satreskrim Polres Tanah Bumbu menerima laporan masyarakat tentang penemuan jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berinisial MF berhasil dibekuk anggota gabungan satuan fungsi bersama Samapta Polres Tanah Bumbu pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 19.00 Wita. Selain mengamankan tersangka, anggota juga melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan dengan olah TKP oleh Unit Identifikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Sulaiman (48), warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.”
“Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di lokasi juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang di samping korban,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Supriyo Sanyoto.
Selanjutnya, lanjut Kasi Humas, jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulance Desa Gunung Besar menuju RSUD dr Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menghabisi nyawa korban diduga karena sakit hati. Selain handphone, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu bilah parang, satu lembar sprei warna cream hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan Nopol DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, satu buah BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo,” ucapnya
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, untuk kasus percobaan pencurian dengan kekerasan. Polres Tanah Bumbu juga menyampaikan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Batulicin depan KFC, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian bermula saat korban berboncengan sepeda motor dari Plajau menuju Batulicin. Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh.
Karena belum berhasil mengambil tas, pelaku yang diketahui berinisial R melarikan diri. Namun tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran.
Kemudian, pada pukul 23.48 Wita di hari yang sama, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas merk MOSSDOOM warna cream beserta isinya, satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih Nopol DA 6773 ZAQ, satu buah helm merk GM warna hitam, satu lembar hoodie warna hitam bertuliskan “STAY SAVAGE”, serta satu lembar celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian,” terangnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu.
Slamet Riadi












