KabarKalimantan, Batulicin – Polres Tanah Bumbu menggelar press release di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu terkait perkara peredaran kosmetik tampa izin edar bermacam jenis yang berhasil diamankan berserta pelaku yang memperdagangkannya, Rabu (22/5/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim Agung Kurnia Putra menyampaikan, pelaku ditangkap di took miliknya yakni Habib Ell di Jalan Hasanuddin RT 003, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, pada 16 Mei 2024.
Dari took pelaku tersebut, Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan sebanyak 18 item kosmetik yang diperjualbelikan tanpa mengantongi izin BPOM RI seperti handbody, pemutih, skincare, hingga sabun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memperoleh kosmetik tersebut dengan cara membeli dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau dan juga di Provinsi Kaltim,” kata Kasat Reskrim Agung Kurnia Putra.
Ia menambahkan, bisnis kosmetik illegal ini sudah dilakoni tersangka sejak 1 tahun 2 bulan yang lalu. Dan, dari hasil bisnisnya itu, ia mendapatkan omzet puluhan juta rupiah pertahun,” terang AKP Agung.
Secara rinci, barang bukti kosmetik yang diedarkan tersangka berupa paket skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant Skin, handbody lotion merk Dubai Super, bleaching skin merk By NL, bibit booster premium merk NL Beauty, cream wajah Rejuvenating, facial cream merk Brilliant, cream wajah sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, handbody lotion merk Luxury Whitening, cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant, serum wajah merk brilliant skin AHA, handbody lotion merk RD, cream wajah gel booster merk By NL, cream wajah sunscreen merk BBGLOW, sabun wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant, cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, dermovate cream, hand body whitening super tanpa merk, handbody lotion shiny merk BY NIL, dan cream wajah booster padat merk AWS.
“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Slamet Riadi