Ringkus Pemuda 28 Tahun di Satui, Satresnarkoba Polres Tanbu Sita 8 Paket Sabu dan ½ Butir Pil Ekstasi

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan R (28) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda beralamatkan di Jalan Provinsi, KM 170, RT 007, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Sungai Danau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasi Humas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, didapati delapan paket narkotika jenis sabu dan ½ butir ekstasi warna merah muda,” ucap Kasi Humas.

Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat bersih 17,48 gram, ½ butir ekstasi warna merah dengan berat bersih 0,26 gram, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong (alat hisap sabu) lengkap dengan sedotan, satu buah sendok sabu warna hitam, satu buah mancis warna merah, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah wadah plastik besar warna kuning, satu buah wadah plastik kecil warna putih, satu unit handphone merk Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *