KabarKalimantan, Batulicin – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pemuda berinisial AR atas dugaan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Warga Jalan Insgub, Gang Pelita III, RT 010, RW 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran, RT 001, RW 000, Kelurahan Kampung Baru pada Selasa, (24/6/2025) S
sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, penangkapan atas terduga pengedar barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan. Dan, setelah memastikan kebenarannya, pelaku pun langsung diringkus,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, petugas mendapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101,5 gram dan 1.049 1/2 butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 493,44 gram.
Selain sejumlah narkotika tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitannya dengan bisnis narkoba yang dijalankan pelaku, seperti, satu buah dompet kecil warna oranye, satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah tas warna hitam dan satu buah kotak warna coklat, serta satu unit handphone VIVO warna biru.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi











