KabarKalimantan, Batulicin – Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dialami Sri Hastuti, seorang warga Jalan Transmigrasi, KM 37, RT 011, RW 000, Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (6/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyampaikan, terungkapnya kasus curanmor ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Scoopy warna hitam putih bernomor polisi DA 6980 ZCV di teras depan rumahnya dengan kunci kontak sepeda motor masih menggantung di kontak sepeda motornya pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 11.15 Wita.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, sekira pukul 12.00 Wita, korban keluar dari dalam rumah dengan maksud menggunakan sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang dari sekolah.
“Namun pada saat keluar rumah, sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada tetangga namun tidak mengetahuinya. Korban yang merasa sepeda motornya itu telah dicuri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan.
“Alhasil, anggota gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JA di Jalan Abadi, Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang diduga merupakan pelaku curanmor tersebut,” paparnya.
Kini, tersangka dan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Scoopy dengan Noka MH1JM311XJK685903 dan Nosin JM31E1680489 bernopol DA 6980 ZCB, warna hitam putih dibawa ke Polsek Mantewe guna proses lebih Lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP (Curanmor),” pungkas Kasi Humas.
Slamet Riadi