Setubuhi Anak di Bawah Umur, AL Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AL di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin S.H tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka AL.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga, persetubuhan anak di bawah umur pada 21 Maret itu diketahui ketika korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah dipaksa oleh AL untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di sebuah kapal yang berada di Desa Mudalang, RT 01, Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pelaku memaksa korban dengan cara memukul korban di bagian muka sebanyak dua kali agar mau berhubungan badan. Korban pun pasrah dan tidak dapat melakukan perlawanan,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan tidak terima, hingga kemudian melaporkan ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *