KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Angsana telah mengamankan seorang pria berinisial RFT atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap RD.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pemuda berusia 22 tahun tersebut terjadi di sebuah rumah kosan di Desa Mekar Jaya, Kec Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (6/5/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadian bermula saat korban RD pulang bekerja dan duduk di teras rumah kosannya.
Kemudian, tak tahu sebab musababnya korban RD langsung mendapatkan tindak penganiayaan dari pelaku RFT.
“Korban dipukuli sekira 10 kali oleh pelaku menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bibir dalam bagian atas, dan memar pada kepala bagian belakang,” terang Kasi Humas.
Saat ini, korban dan barang bukti berupa satu buah kaos polos warna biru tua merk DRM diamankan di Kantor Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam disangkakan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Slamet Riadi