Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Ringkus Pria Asal Mojokerto

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RC terkait dengan dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pria asal Mojokerto itu ditangkap di Jalan Transmigrasi, Km 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami Mawar (nama samaran, red).

Dikatakan, berawal pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, korban meminta izin ingin berangkat belajar bersama di rumah temannya. Setelah itu, sekitar pukul 16.30 Wita, orang tua Mawar mencoba menghubungi anaknya tersebut untuk menanyakan mengapa belum pulang.

“Namun, pada saat menghubungi anaknya, yang mengangkat telpon ialah temannya dan memberi kabar bahwa anaknya saat ini berada di Puskesmas Tegalrejo, Serongga,” ujar Kasi Humas mengatakan seperti yang diterangkan orang tua korban

Setelah itu, lanjut Kasi Humas, orang tua korban langsung menuju Puskesmas Tegalrejo, Serongga dan mendapati anaknya sudah dalam kondisi penuh darah dikarenakan telah disetubuhi oleh orang lain yang orang tersebut belum diketahui.

Setelah pihak Kepolisian Resor Tanah Bumbu menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 wita, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RC di Jalan Transmigrasi, KM 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.

“Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. Untuk tersangka, akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” pungkas Kasi Humas.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *