KabarKalimantan, Batulicin – Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H atas dugaan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin.
Warga Jalan Pegangsaan, Gang Swarga, RT 001, RW 001, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu itu ditangkap saat berada di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan atas pelaku pemilik sajam tanpa izin tersebut bermula saat Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu melaksanakan Giat Operasi Sikat Intan I 2024.
“Pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan sarungnya dibawa dan diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” ucap Jonser Sinaga.
Slamet Riadi