KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial APM atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan.
Pria berusia 27 tahun itu diringkus di rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Perintis, Gang Ampera, RT 04, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kasus ini terungkap setelah tindak lanjut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Satui usai korban OL (25) melaporkan tindak penganiayaan terhadap dirinya.
Kepada polisi, OL mengaku dirinya telah mendapatkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh APM setelah keduanya terlibat cek cok adu mulut masalah rumah tangga pada Senin (29/9/2025).
“Usai cek cok, pelaku kemudian langsung mendorong dan memukul korban di area muka dan bagian badan, serta mencekik lehernya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian dahi, sekitar mulut, dagu, telinga sebelah kiri robek, lengan atas sebelah kanan memar dan jempol sebelah kanan bekas gigitan,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Konser Sinaga.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar pakaian berwarna hitam dengan motif bunga warna pink telah diamankan di Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Slamet Riadi












