Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit PT JAR

Avatar

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AB, MR, AYH ini diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun Sawit PT JAR 2, di Jalan Kodeco, Km 12, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadian berawal saat pihak perusahaan mengetahui bahwa telah kehilangan buah sawit yang berada di kebun sawit Blok SSUEE-2316 pada Senin, 26 Agustus 2024 sebanyak 55 janjang atau 869 kilogram.

Kemudian pihak perusahaan melakukan pengawasan di sekitar Blok tersebut. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita ditemukan pelaku AB dan kawan-kawan mengambil dan mengangkut buah sawit milik perusahaan sebanyak 105 jenjang atau 1.659 kilogram tanpa sepengetahuan atau seizin pihak perusahaan PT Jhonlin Agro Raya (JAR).

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.923.517. “Kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *