Unit Resmob Polres Tanbu dan Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Gram Emas dan Sejumlah Uang Tunai

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL terkait tindak pidana pencurian puluhan gram emas.

Warga Jalan Hasta Karya, RT 007, RW 000, Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu itu diringkus di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hasta Karya RT 007, RW 000, Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kusan Hilir.

“Saat itu, korban MTA baru bangun tidur, dan pada saat akan mengambil uang dan barang berharga lainnya yang disimpannya dalam tas yang dimasukan ke dalam ember bekas cat telah hilang,” ujar Kasi Humas.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang itu berupa emas 99 seberat 15 Gram, emas Singapore seberat 40 Gram dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Mendapati barang berharga serta uangnya raib, korban pun kemudian memberi tahu anaknya bahwa uang dan barang berharganya yang disimpan tersebut telah hilang dari tempat menyimpan tersebut.

“Kemudian, korban dan anak korban mencoba mencari di tempat lain, tetapi tidak ditemukan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 50 juta dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kusan Hilir.

“Usai menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Lama langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait tindak kejahatan yang dilakukan pelaku berupa, uang tunai sebesar Rp 6.417.000, enam lembar baju kaos, enam lembar celana panjang, satu buah jam berwarna hijau merk Digio, satu buah tas ransel warna hitam merk New Balance, satu buah tas selempang warna hitam merk Defoger, satu buah charger hp warna hitam, serta satu buah tas selempang warna hijau tosca merk Chibao.

“Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *