Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dan Reskrim Polsek Mantewe Ringkus Pelaku Curanmor

Oplus_131072

KabarKalimantan, Batulicin – Dalam rangka Operasi Kewilayahan Ops Sikat I Intan 2025, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan seorang laki-laki berinisial MT atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pria berdomisili di Jalan Kodeco, KM 01, RT 003, RW 000, Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat itu diringkus di Jalan Banyuwangi, KM 01, Kelurahan Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 12.50 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonsar Sinaga mengatakan, kejadian bermula pada saat anak pelapor membangunkan pelapor sekitar pukul 02.00 Wita untuk memberitahukan bahwasannya sepeda motor Yamaha Aerox warna putih dengan Nopol DA 6393 ZCE milik pelapor sudah tidak ada.

“Kemudian pelapor pun bangun untuk mengecek kendaraan tetapi kendaraanya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta dan melaporkannya ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah pihak Polsek Mantewe menerima laporan dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mantewe ditangkap serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nopol DA 6393 ZCE warna putih, satu buah BPKB, satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Aerox,” ucap Kasi Humas.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *