Gubernur H. Muhidin Terima LHP BPK Semester II 2025, Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Rekomendasi

KabarKalimantan, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (26/01/2026).

Penyerahan LHP berlangsung di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur H. Muhidin mengatakan bahwa terdapat dua laporan utama yang diterima, yakni terkait efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel serta pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

“Pemerintah Provinsi akan segera mengevaluasi seluruh temuan yang disampaikan dalam LHP ini dan menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada di Bank Kalsel,” kata Gubernur.

Untuk persoalan lingkungan hidup dan PPKH, Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah kementerian terkait di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi bahkan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi langsung.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada kepala SKPD terkait agar bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aktivitas galian C yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto merinci dua LHP yang diserahkan. Pertama, LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 pada Pemprov Kalsel dan instansi terkait.

Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin, lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin, serta potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kerusakan alam dan kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif.

Kedua, LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.

Temuan meliputi kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, serta penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C), sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah.

BPK menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang dijadwalkan dimulai pada 2 Februari 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Keberhasilan pemeriksaan BPK bukan diukur dari penyerahan laporan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan secara nyata, konsisten, dan bertanggung jawab,” pungkas Supian HK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *