Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menilai perlu adanya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama tinggal dan bekerja di daerah tersebut segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan saat rombongan Komisi I DPRD Kalsel melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (10/2/26), yang dipimpin Ketua Komisi I, Rais Ruhayat.
Rais mengatakan langkah tersebut bertujuan mendorong kesadaran para pendatang agar mengurus perpindahan domisili sehingga hak-hak administrasi sebagai warga dapat terpenuhi.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan tertib administrasi kependudukan penting tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan.
“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, yang menilai diperlukan dukungan regulasi dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan lebih efektif.
Rombongan DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno, yang menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat perhatian.












