DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) agar pelaksanaannya di daerah lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah mitra dari pemerintah daerah di Banjarmasin, Rabu (11/3/26). Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyerap berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi raperda.
“Kita ingin CSR benar-benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor. Karena itu kita mendengarkan berbagai tantangan dan keluhan dari mitra kerja sebagai bahan penyempurnaan raperda,” ujar Agus.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak penting agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ia berharap melalui raperda tersebut pelaksanaan CSR perusahaan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta selaras dengan program pembangunan daerah.
Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.












