Komisi IV DPRD Kalsel Bawa Aspirasi Pekerja Outsourcing ke DPR RI

KabarKalimantan, Jakarta – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pekerja outsourcing kepada DPR RI. Pertemuan berlangsung di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Senin (22/6/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, S.H., didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan serikat pekerja dari Kalsel. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan masukan terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Para pekerja menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih perlu penjelasan lebih rinci, khususnya terkait frasa “layanan penunjang operasional lainnya”. Kejelasan norma itu dinilai penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

Jihan mengatakan DPRD Kalsel hadir untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi pekerja agar didengar langsung oleh pembuat kebijakan di tingkat nasional.

“Kami bersama serikat pekerja dari Kalimantan Selatan ingin menyampaikan aspirasi terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Harapan kami, ketentuan yang masih menimbulkan multitafsir dapat diperjelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para pekerja,” ujar Jihan.

Aspirasi tersebut diterima anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana. Ia mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Kalsel yang memfasilitasi penyampaian aspirasi pekerja secara langsung ke DPR RI.

Hj. Mariana menyebut masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas.

“Terima kasih kepada Ibu Jihan yang telah datang bersama rombongan serikat pekerja. Saat ini kami sedang menghimpun berbagai masukan terkait revisi regulasi yang dibahas. Aspirasi hari ini menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan aturan tersebut,” kata Hj. Mariana.

DPRD Kalsel berharap aspirasi pekerja dari Banua dapat menjadi bagian dari pembahasan di tingkat nasional. Sinergi antara DPRD, DPR RI, dan serikat pekerja diharapkan menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *