Komisi II DPRD Kalimantan Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (9/3/2026), untuk memperdalam referensi revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kunjungan dipimpin anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama anggota komisi lainnya. Rombongan diterima oleh analis kebijakan ahli muda Bapenda Jabar, Bela Negara, yang memaparkan berbagai strategi pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Dalam pertemuan tersebut dibahas implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, serta inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa memberatkan masyarakat.
Adrizal menjelaskan kunjungan ini bertujuan memperoleh referensi dalam proses revisi perda yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Di Kalsel memang belum optimal apa yang kita lakukan. Ini menjadi awal untuk kita optimalkan, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu sektor yang perlu ditingkatkan pengawasannya adalah pajak air permukaan di wilayah pertambangan yang selama ini masih bergantung pada laporan perusahaan.
“Selama ini mereka yang melaporkan secara inisiatif. Ke depan perlu dilakukan pengecekan agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II juga berencana menyinkronkan kebijakan pajak daerah dengan peraturan di tingkat kabupaten/kota agar pengelolaan pendapatan daerah lebih optimal.
Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan serta kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.[]












