Di Bawah Pengaruh Miras dan Sakit Hati Jadi Motif Tersangka RS Aniaya Abdillah hingga Tewas

0-4064x3074-0-0#

KabarKalimantan, Banjarmasin – Setelah diringkus anggota gabungan di Palangkaraya beberapa hari lalu, akhirnya Polresta Banjarmasin mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan RS terhadap Abdillah yang terjadi di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Siregar didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa, dan Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan saat kejadian nahas itu, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras.

“Motifnya sakit hati. Saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk. Tak lama setelah keduanya cekcok mulut, pelaku yang memang kesehariannya selalu membawa senjata tajam langsung melakukan penusukan terhadap korban,” jelas Plh Kapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Timbul Siregar, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Namun saat keduanya bertemu, pelaku dalam kondisi tidak terkontrol hingga terjadilah penganiayaan yang menyebabkan nyawa Abdillah melayang oleh tusukan belati milik RS yang menembus kedua bagian sisi lehernya.

Usai kejadian, lanjut Timbul Siregar, pelaku melarikan diri hingga ke luar daerah. Namun, berkat penyebaran identitas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Diketahui, RS ditangkap di kawasan Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, saat hendak mencari rumah kos untuk dijadikannya tempat persembunyian.

“Pelaku RS berhasil diamankan jajaran Resmob Polda Kalsel dan Kalteng saat berada di rumah warga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Editor: Suhaimi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *